Selasa, 18 Desember 2018
Selasa, 13 November 2018
Selasa, 16 Oktober 2018
Job Interview Dialogue
Rumus Simple Present Tense
Subject
|
Rumus
|
They, We, I, You
|
(+) S + V1+ O
(-) S + do not + V1 + O
(?) Do + S + V1 + O?
|
He, She, It
|
(+) S + V1 + S/es + O
(-) S + does not + V1 + O
(?) Does + S + V1 + O?
|
Casts:
- Ririn : Receptionist
- Ita : Interviewee
- May : Ita’s old friend
- Theresia : HRD
Ita meets receptionist
Ririn : “May, I help you?”
Ita : “Yes, I wanna ask about where the
interview room is?
Ririn : “Let me take you there.”
Ita : “Ok.”
Ririn : “You can wait here. You may sit here and
wait until your name is being called.”
Ita is
waiting, then Ita meet her old friend of Senior High School accidentally.
May : ”Are you Ita, right?”
Ita : “Oh hi. May, right? What’s up?
May : “I’m good, ceu. And how about you?
Ita : “Feeling good but a little
nervous.”
May : “Same of you, but you can try this one
(breath) and always think about positive vibes. Now, you can be more relaxed.”
Ita : “Let me try… Wow, now I get more
relaxed. Thank you, May.”
May : “You’re welcome.”
30 minutes
later, Ita is called by HRD.
HRD : “Please, sit.”
Ita : “Thank you.”
HRD : “Please, introduce yourself.”
Ita : “My name is Ita Sulastri. I am 25 years
old. I have graduated from Gunadarma University, majoring in accounting.”
HRD : “What department do you apply and why
do you interested on it?”
Ita : “I want to apply for the accountant
position. I am interested on it because I love about calculating and I haved
work experience for 3 years in the same position.”
HRD : “You said you have work experience, so
why did you leave your previous job?”
Ita : “I leave my previous job because
the distance to the previous office is too far. And recently, the traffic is
getting worse.”
HRD : “Where do you live?”
Ita : “I live in Bekasi and so near to
this office.”
HRD : “I see. Please tell me what you
strengths and your weaknesses?”
Ita : “My strengths are I am careful
about calculating something and I love to learn new things. But about my
weaknesses, I am perfectionist, sometimes it takes a long time to finish a job
because I want to finish it perfectly.”
HRD : “Why should we hire you?”
Ita : “Because I have enough experience
about being accountant and love this field.”
HRD : “How much salary do you want in every
month?”
Ita : “I am expecting about three and
half million rupiahs per month.”
HRD : “Could you mention any accounting
software that you expert?”
Ita : “Beside I am expert of Ms. Office,
I also expert of MYOB, Zahir, and DEA.”
HRD : “Why do you want to want to work in our
company?”
Ita : “Because this company have a good
reputation and of course I want to get better experience to work in here.”
HRD : “Ok, thank you for today. You can leave
now. The announcement will be on company’s website next week.”
Ita : “Ok, thank you so much”.
Link Video: https://www.youtube.com/watch?v=WrCVkk-tYTw
Jumat, 08 Juni 2018
Beberapa Perintah Dasar dalam DOS
Perintah Dasar dalam DOS (Disk Operating System)
Hai guys, hari ini aku mau ngasih beberapa tips perintah dasar dalam DOS yang sudah pernah aku pelajari nih..Sebelumnya udah pada tau kan apa itu DOS? Bisa dilihat kok dari artian bahasa inggrisnya ehehehe... yaudah untuk yang belum tau, aku mau ngasih tau nih sedikit pengertian tentang DOS. DOS (Disk Operating System) merupakan sistem operasi seperti windows gitu loh, bedanya itu DOS itu berorientasi pada perintah teks yang dioperasikan pada"Command Prompt'.
Perintah-perintah dasar dalam DOS (Disk Oprating System)
1. MD (Make Directory)
·
Fungsi: Untuk membuat folder baru.
·
Rumus: MD (Nama Folder)
·
Contoh:
1.
MD LIGA
2.
MD Inggris
3.
MD Italia
4.
MD Spanyol
5.
MD Chelsea
MD “Nama Folder”
2. CD (Call Directory)
·
Fungsi: Untuk memanggil folder sebelumnya.
·
Rumus: CD (Nama Folder)
·
Contoh:
1.
D:
2.
CD LIGA
3.
CD Inggris
3. CD..
·
Fungsi: Untuk kembali ke folder sebelumnya.
·
Rumus: CD..
4. RD (Remove Directory)
·
Fungsi: Untuk menghapus folder.
·
Rumus: RD (Nama Folder)
·
Contoh:
1.
RD Chelsea
2.
RD AC Milan
5. REN (Rename Directory)
·
Fungsi: Untuk mengganti nama folder.
·
Rumus: REN (Nama File Lama) (Nama File Baru)
·
Manchester United
menjadi MU
6. ATTRIB +h (Hidden Directory)
·
Fungsi: Untuk menyembunyikan file.
·
Rumus: ATTRIB +h (Nama File)
7. ATTRIB –h
·
Fungsi: Untuk mengembalikan file yang
tersembunyi.
·
Rumus: ATTRIB –h (Nama File)
8. Tree
·
Fungsi: Untuk mengetahui setiap file yang ada di
dalam folder
·
Rumus: Tree
Minggu, 20 Mei 2018
Bentuk-Bentuk Badan Hukum Perusahaan dan HAKI
Bentuk-Bentuk Badan Hukum Perusahaan
Bentuk-bentuk badan hukum perusahaan dan persekutuan sudah
diatur didalam undang-undang:
1.
Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV)
diatur dalam KUHD (Bukan badan hukum)
2.
Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang
No. 40 tahun 2007 (Badan Usaha Milik Swasta)
3.
Koperasi diatur dalam UU No. 25 tahun 1992 (Badan Usaha Milik Swasta)
4.
Perusahaan Umum dan Perusahaan Perseroan diatur
dalm UU No. 9 tahun 1969 (Badan Usaha Milik Negara)
HAKI
HaKI (Hak atas
Kekayaan Intelektual) merupakan hak istimewa yang diberikan suatu hukum
kepada seseorang sebagai apresiasi atas karya ciptanya atau karya yang timbul karena
kemampuan intelektual manusia.
Macam-macam HaKI:
1.
Hak Cipta:
Hak istimewa bagi pencipta untuk memperbanyak ciptaannya.
2.
Hak
Kekayaan Industri: Hak istimew yang mengatur perlindungan hukum bagi segala
sesuatu milik perindustrian.
3.
Hak
Paten: Hak istimewa yang diberikan oleh Negara kepada penemu/investor atas
hasil penemmuannya di bidang teknologi.
4.
Hak Merek:
Hak melalui tanda berupa gambar, nama, symbol, maupun huruf yang memiliki daya
pembeda dalam perdagangan barang/jasa sehingga memiliki nilai jual dari
pemberian merek tersebut.
SUMBER:
Minggu, 22 April 2018
Hukum
HUKUM
Subjek dan
Objek Hukum
·
Subjek
Hukum: dimana subjek tersebut mempunyai hak dan kewajiban untuk
bertindak dalm hukum. Subjek hukum sendiri dibagi dalam 2 jenis, yaitu orang
dan badan hukum.
·
Objek Hukum: berupa
segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam
hukum. Objek hukum sendiri dibagi dalam 2 jenis, yaitu benda bergerak dan benda
tidak bergerak.
Jenis-Jenis
Hukum
1.
Hukum
Perdata dan Pidana
a.
Hukum
Perdata: Hukum yang bersifat privat/pokok yang mengatur
kepentingan-kepentingan perseorangan. Contoh hukum perdata: hukum kekayaan,
hukum waris, hukum tentang diri seseorang, maupun hukum keluarga.
b.
Hukum
Pidana: Hukum secara umum/keseluruhan yang mengatur ketentuan
tentang dasar-dasar yang tidak boleh dilakukan disebuah Negara.
2.
Hukum
Perjanjian
a.
Hukum
Perikatan: Hukum dalam harta kekayaan antara 2 orang atau lebih dimana
dalah satu berhak atas hak dan satu lagi berhak atas kewajiban.
b.
Hukum
Perjanjian: Hukum dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan
suatu hal.
3.
Hukum
Dagang: Hukum yang mengatur secara khusus dalam
perniagaan untuk memperoleh laba.
SUMBER:
Subekti. 2003. Pokok-pokok
Hukum Perdata. Jakarta: Penerbit PT. Intermasa
Sabtu, 17 Maret 2018
Asal-Usul Hukum
·
Mengapa
manusia menciptakan “hukum”?
Kita tahu manusia adalah makhluk social dimana manusia akan dan harus
hidup berdampingan. Dari hal inilah juga kita ketahui bahwa manusia mempunyai
ego sehingga dapat menimbulkan perselisihan atau perdebatan untuk
mempertahankan suatu kepentingan pribadi mereka. Tetapi yang dikhawatirkan
apabila tidak adanya sarana untuk mendamaikannya. Perlu sebuah mediator atau
fasilitator yang tujuannya adalah untuk sama-sama memperoleh keadilan bagi
mereka yang berdebat. Hal inilah yang disebut sebagai proses untuk menuju
sebuah system hukum.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, munculan musyawarah untuk menentukan
sebuah hukum yang akan digunakan bersama untuk meminimalisir perselisihan yang
mungkin terjadi. Laun waktu, hikim yang tadinya tidak tertulis, akhirnya
disepakati bersama untuk dijadikan pedoman secara tertulis dan juga bersifaat
dinamis, yakni akan terus berubah sesuai perkembangan zaman dan perkembangan
kepentingan manusia.
·
Sumber
Hukum
Sumber
Hukum dibagi menjadi 2:
1.
Sumber Hukum Formal: Hukum yang diketahui oleh
semua orang dan berlaku umum. Contoh: undang-undang, tradisim yurisprudensi,
maupun doktrin.
2.
Sumber Hukum Material: Sumber yang melahirkan
isi suatu hukum sendiri. Contoh: unsure kebudayaan, unsure pendidikan, dll.
·
Jenis-Jenis
Hukum
a.
Menurut
sumbernya;
1. Hukum undang-undang: Hukum yang tercantum dalam
peraturan perundangan.
2. Hukum adat: terletak dalam peraturan-peraturan
kebiasaan yang ada pada masyarakat.
3. Hukum traktat: Hukum yang ditetapkan oleh suatu Negara
sebagai kesepakatan dalamperjanjian antar Negara.
4. Hukum doktrin: Hukum yang terbentuk dari pendapat
seseorang atau sarjana atau ahli hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan
hukum.
b.
Menurut
bentuknya;
1. Hukum tertulis: Hukum yang telah sah dan disetujui
dalam bentuk berupa tulisan.
2. Hukum tidak tertulis: Hukum yang
masih hidup dalam kebiasaan masyarakat.
c.
Menurut
tempat berlakunya;
1. Hukum nasional: yang berlaku dalam lingkup 1 negara
saja.
2. Hukum internasional: yang mengatur hubungan
hukum dalam dunia internasional atau hubungan antarnegara.
d.
Menurut
waktu berlakunya;
1. Ius constitutum: yang berlaku bagi suatu daerah
tertentu.
2. Ius constituensum: yang berlaku pada masa
yang akan datang.
3. Hukum antarwaktu: yang berlaku dimana-mana
dalam segala waktu dan bangsa di dunia.
e.
Menurut
cara mempertahankannya;
1. Hukum material: yang memuat peraturan yang
mengatur kepentingan yang berwujud pada suatu perintah dan larangan.
2. Hukum formal: yang memuat peraturan yang
mengatur tentang bagaimana cara menjalankan hukum material.
f.
Menurut
isinya:
1. Hukum privat: yang mengatur hubungan antara
orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan
individu.
2. Hukum public: mengatur hubungan antara Negara
dengan alat kelengkapannya.
SUMBER:
Kamis, 04 Januari 2018
Ekonomi Koperasi
Ekonomi Koperasi
1.
Pengertian
Koperasi
Koperasi
berasal dari bahasa Inggris co-operation
yang berarti usaha bersama. Koperasi adalah suatu bentuk peraturan dan tujuan
tertentu pula, perusahaan yang didirikan oleh orang-orang tertentu, untuk
melakukan kegiatan-kegiatan tertentu.
2.
Dasar Hukum
Koperasi
Dasar hukum
keberadaan koperasi di Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945 dan UU No, 2 tahun
1992 tentang Perkoperasian. Dalam pasal 33 ayat (1) UUD 194 antara lain
dikemukakan bahwa “Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan” dan ayat (4) dikemukakan
bahwa “Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas asas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiendi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan”.
3.
Prinsip-prinsip
Koperasi
Namun,demikian
menurut Faugeuet (1951), mengatakan bahwa setidak-tidaknya ada 4 prinsip yang
harus dipenuhi oleh setiap badan usaha yang ingin menamakan dirinya koperasi.
a. Adanya
pengaturan tentang keanggotaan organisasi yang berdasarkan kesukarelaan.
b. Adanya
ketentuan dan peraturan tentang persamaan hak antara para anggota.
c. Adanya
ketentuan dan peraturan tentang partisipasi anggota dalam ketatalaksanaan dan
usaha koperasi.
d. Adanya
ketentuan tentang perbandingan yang seimbang terhadap hasil usaha yang
diperoleh, sesuai dengan pemanfaatan jasa koperasi oleh para anggotanya.
4.
Ciri-ciri
Koperasi
a. Dilihat
dari segi pelakunya
Koperasi ialah organisasi ekonomi yang beranggotakan
orang-orang yang pada umumnya memiliki kemampuan ekonomi yang terbatas, yang
secara sukarela menyatukan dirinya di dalam koperasi.
b. Dilihat
dari tujuan usahanya
Tujuan usaha koperasi ialah untuk memperjuangkan kepentingan
dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.
c. Dilihat
dari segi hubungan dengan Negara
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, peran koperasi dalam
perekonomian suatu Negara akan sangat ditentukan oleh system perekonomian dan
system politik yang dianut oleh Negara yang bersangkutan.
5.
Fungsi-fungsi
Manajemen Koperasi
Menurut
George R. Terry (1964) adalah sebagai berikut.
a.
Perencanaan
(planning)
Fungsi ini mengidentifikasi bahwa dalam pengelolaan perlu ada
perencanaan yang cermat untuk dapat mencapai target yang ditentukan, baik untuk
jangka pendek maupun panjang, yaitu pembuatan program-program kegiatan-kegiatan
serta sarana-sarana yang diperlukan, termasuk keterkaitannya dengan pihak
ketiga.
b.
Pengorganisasian
(organizing)
Fungsi ini memfokuskan pada cara agar target-target yang dicanangkan
dapat dilaksanakan, yaitu dengan menggunakan “wadah”/perangkat organisasi yang
inti.
c.
Pelaksanaan
(actuating)
Untuk menggerakan agar organisasi tersebut bisa berjalan dengan baik diperlukan
pedoman-pedoman, instruksi-instruksi kepada lapisan-lapisan dibawahnya, dan seterusnya.
d.
Pengawasan
(controlling)
Untuk menyakinkan pemilik perusahaan, dalam hal ini para anggota
koperasi, maka Rapat Anggota perlu membentuk suatu badan diluar pengurus yang
bertugas memantau atau meneliti tentang pelaksanaan kebijakan yang ditugaskan
kepada pengurus.
Sumber:
·
Sartika, Tiktik. 2009. Ekonomi Koperasi .Bogor: Ghalia Indonesia
·
Subandi. 2009. Ekonomi
Koperasi (Teori dan Praktik). Jakarta: Alfabeta
·
Ropke, Jochen. 2012. Ekonomi koperasi. Yogyakarta: Graha Ilmu
Langganan:
Komentar (Atom)



