Selasa, 16 Oktober 2018

Job Interview Dialogue


Rumus Simple Present Tense

Subject
Rumus
They, We, I, You
(+) S + V1+ O
(-) S + do not + V1 + O
(?) Do + S + V1 + O?
He, She, It
(+) S + V1 + S/es + O
(-) S + does not + V1 + O
(?) Does + S + V1 + O?



Casts:
- Ririn                    : Receptionist
- Ita                        : Interviewee
- May                    : Ita’s old friend
- Theresia              : HRD

Ita meets receptionist
Ririn       : “May, I help  you?”
Ita           : “Yes, I wanna ask about where the interview room is?
Ririn       : “Let me take you there.”
Ita           : “Ok.”
Ririn       : “You can wait here. You may sit here and wait until your name is being called.”

Ita is waiting, then Ita meet her old friend of Senior High School accidentally.
May       : ”Are you Ita, right?”
Ita           : “Oh hi. May, right? What’s up?
May       : “I’m good, ceu. And how about you?
Ita           : “Feeling good but a little nervous.”
May       : “Same of you, but you can try this one (breath) and always think about positive vibes. Now, you can be more relaxed.”
Ita           : “Let me try… Wow, now I get more relaxed. Thank you, May.”
May       : “You’re welcome.”

30 minutes later, Ita is called by HRD.
HRD       : “Please,  sit.”
Ita           : “Thank you.”
HRD       : “Please, introduce yourself.”
Ita           : “My name is Ita Sulastri. I am 25 years old. I have graduated from Gunadarma University, majoring in accounting.”
HRD       : “What department do you apply and why do you interested on it?”
Ita           : “I want to apply for the accountant position. I am interested on it because I love about calculating and I haved work experience for 3 years in the same position.”
HRD       : “You said you have work experience, so why did you leave your previous job?”
Ita           : “I leave my previous job because the distance to the previous office is too far. And recently, the traffic is getting worse.”
HRD       : “Where do you live?”
Ita           : “I live in Bekasi and so near to this office.”
HRD       : “I see. Please tell me what you strengths and your weaknesses?”
Ita           : “My strengths are I am careful about calculating something and I love to learn new things. But about my weaknesses, I am perfectionist, sometimes it takes a long time to finish a job because I want  to finish it perfectly.”
HRD       : “Why should we hire you?”
Ita           : “Because I have enough experience about being accountant and love this field.”
HRD       : “How much salary do you want in every month?”
Ita           : “I am expecting about three and half million rupiahs per month.”
HRD       : “Could you mention any accounting software that you expert?”
Ita           : “Beside I am expert of Ms. Office, I also expert of MYOB, Zahir, and DEA.”
HRD       : “Why do you want to want to work in our company?”
Ita           : “Because this company have a good reputation and of course I want to get better experience to work in here.”
HRD       : “Ok, thank you for today. You can leave now. The announcement will be on company’s website next week.”
Ita           : “Ok, thank you so much”.



Jumat, 08 Juni 2018

Beberapa Perintah Dasar dalam DOS

Perintah Dasar dalam DOS (Disk Operating System)

Hai guys, hari ini aku mau ngasih beberapa tips perintah dasar dalam DOS yang sudah pernah aku pelajari nih..

Sebelumnya udah pada tau kan apa itu DOS? Bisa dilihat kok dari artian bahasa inggrisnya ehehehe...  yaudah untuk yang belum tau, aku mau ngasih tau nih sedikit pengertian tentang DOS. DOS (Disk Operating System) merupakan sistem operasi seperti windows gitu loh, bedanya itu DOS itu berorientasi pada perintah teks yang dioperasikan pada"Command Prompt'.

Perintah-perintah dasar dalam DOS (Disk Oprating System)
1.       MD (Make Directory)
·         Fungsi: Untuk membuat folder baru.
·         Rumus: MD (Nama Folder)
·         Contoh:
1.       MD LIGA
2.       MD Inggris
3.       MD Italia
4.       MD Spanyol
5.       MD Chelsea

·         Untuk nama folder yang lebih dari 1 suku kata:
MD “Nama Folder”


2.       CD (Call Directory)
·         Fungsi: Untuk memanggil folder sebelumnya.
·         Rumus: CD (Nama Folder)
·         Contoh:
1.       D:
2.       CD LIGA
3.       CD Inggris

3.       CD..
·         Fungsi: Untuk kembali ke folder sebelumnya.
·         Rumus: CD..
  

4.       RD (Remove Directory)
·         Fungsi: Untuk menghapus folder.
·         Rumus: RD (Nama Folder)
·         Contoh:
1.       RD Chelsea
2.       RD AC Milan


5.       REN (Rename Directory)
·         Fungsi: Untuk mengganti nama folder.
·         Rumus: REN (Nama File Lama) (Nama File Baru)
·         Manchester United menjadi MU


6.       ATTRIB +h (Hidden Directory)
·         Fungsi: Untuk menyembunyikan file.
·         Rumus: ATTRIB +h (Nama File)

  
7.       ATTRIB –h
·         Fungsi: Untuk mengembalikan file yang tersembunyi.
·         Rumus: ATTRIB –h (Nama File)


8.       Tree
·         Fungsi: Untuk mengetahui setiap file yang ada di dalam folder
·         Rumus: Tree

Minggu, 20 Mei 2018

Bentuk-Bentuk Badan Hukum Perusahaan dan HAKI


Bentuk-Bentuk Badan Hukum Perusahaan
Bentuk-bentuk badan hukum perusahaan dan persekutuan sudah diatur didalam undang-undang:
1.       Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) diatur dalam KUHD (Bukan badan hukum)
2.       Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2007 (Badan Usaha Milik Swasta)
3.       Koperasi diatur dalam UU No. 25 tahun  1992 (Badan Usaha Milik Swasta)
4.       Perusahaan Umum dan Perusahaan Perseroan diatur dalm UU No. 9 tahun 1969 (Badan Usaha Milik Negara)

HAKI
HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) merupakan hak istimewa yang diberikan suatu hukum kepada seseorang sebagai apresiasi atas karya ciptanya atau karya yang timbul karena kemampuan intelektual manusia.
Macam-macam HaKI:
1.       Hak Cipta: Hak istimewa bagi pencipta untuk memperbanyak ciptaannya.
2.       Hak Kekayaan Industri: Hak istimew yang mengatur perlindungan hukum bagi segala sesuatu milik perindustrian.
3.       Hak Paten: Hak istimewa yang diberikan oleh Negara kepada penemu/investor atas hasil penemmuannya di bidang teknologi.
4.       Hak Merek: Hak melalui tanda berupa gambar, nama, symbol, maupun huruf yang memiliki daya pembeda dalam perdagangan barang/jasa sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut.


SUMBER:

Minggu, 22 April 2018

Hukum

HUKUM
Subjek dan Objek Hukum
·         Subjek Hukum: dimana subjek tersebut mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalm hukum. Subjek hukum sendiri dibagi dalam 2 jenis, yaitu orang dan badan hukum.
·         Objek Hukum: berupa segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam hukum. Objek hukum sendiri dibagi dalam 2 jenis, yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak.
Jenis-Jenis Hukum
1.      Hukum Perdata dan Pidana
a.      Hukum Perdata: Hukum yang bersifat privat/pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Contoh hukum perdata: hukum kekayaan, hukum waris, hukum tentang diri seseorang, maupun hukum keluarga.
b.      Hukum Pidana: Hukum secara umum/keseluruhan yang mengatur ketentuan tentang dasar-dasar yang tidak boleh dilakukan disebuah Negara.
2.      Hukum Perjanjian
a.      Hukum Perikatan: Hukum dalam harta kekayaan antara 2 orang atau lebih dimana dalah satu berhak atas hak dan satu lagi berhak atas kewajiban.
b.      Hukum Perjanjian: Hukum dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
3.      Hukum Dagang:  Hukum yang mengatur secara khusus dalam perniagaan untuk memperoleh laba.

SUMBER:
Subekti. 2003. Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: Penerbit PT. Intermasa

Sabtu, 17 Maret 2018

Asal-Usul Hukum


·         Mengapa manusia menciptakan “hukum”?
Kita tahu manusia adalah makhluk social dimana manusia akan dan harus hidup berdampingan. Dari hal inilah juga kita ketahui bahwa manusia mempunyai ego sehingga dapat menimbulkan perselisihan atau perdebatan untuk mempertahankan suatu kepentingan pribadi mereka. Tetapi yang dikhawatirkan apabila tidak adanya sarana untuk mendamaikannya. Perlu sebuah mediator atau fasilitator yang tujuannya adalah untuk sama-sama memperoleh keadilan bagi mereka yang berdebat. Hal inilah yang disebut sebagai proses untuk menuju sebuah system hukum.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, munculan musyawarah untuk menentukan sebuah hukum yang akan digunakan bersama untuk meminimalisir perselisihan yang mungkin terjadi. Laun waktu, hikim yang tadinya tidak tertulis, akhirnya disepakati bersama untuk dijadikan pedoman secara tertulis dan juga bersifaat dinamis, yakni akan terus berubah sesuai perkembangan zaman dan perkembangan kepentingan manusia.

·        Sumber Hukum
Sumber Hukum dibagi menjadi 2:
1.       Sumber Hukum Formal: Hukum yang diketahui oleh semua orang dan berlaku umum. Contoh: undang-undang, tradisim yurisprudensi, maupun doktrin.
2.       Sumber Hukum Material: Sumber yang melahirkan isi suatu hukum sendiri. Contoh: unsure kebudayaan, unsure pendidikan, dll.

·        Jenis-Jenis Hukum
a.      Menurut sumbernya;
1.      Hukum undang-undang: Hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
2.      Hukum adat: terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan yang ada pada masyarakat.
3.      Hukum traktat: Hukum yang ditetapkan oleh suatu Negara sebagai kesepakatan dalamperjanjian antar Negara.
4.      Hukum doktrin: Hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau sarjana atau ahli hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
b.      Menurut bentuknya;
1.      Hukum tertulis: Hukum yang telah sah dan disetujui dalam bentuk berupa tulisan.
2.      Hukum tidak tertulis: Hukum yang masih hidup dalam kebiasaan masyarakat.
c.       Menurut tempat berlakunya;
1.      Hukum nasional: yang berlaku dalam lingkup 1 negara saja.
2.      Hukum internasional: yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional atau hubungan antarnegara.
d.      Menurut waktu berlakunya;
1.      Ius constitutum: yang berlaku bagi suatu daerah tertentu.
2.      Ius constituensum: yang berlaku pada masa yang akan datang.
3.      Hukum antarwaktu: yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan bangsa di dunia.
e.      Menurut cara mempertahankannya;
1.      Hukum material: yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan yang berwujud pada suatu perintah dan larangan.
2.      Hukum formal: yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara menjalankan hukum material.
f.        Menurut isinya:
1.      Hukum privat: yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan individu.
2.      Hukum public: mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya.

SUMBER:


Kamis, 04 Januari 2018

Ekonomi Koperasi

Ekonomi Koperasi
1.      Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari bahasa Inggris co-operation yang berarti usaha bersama. Koperasi adalah suatu bentuk peraturan dan tujuan tertentu pula, perusahaan yang didirikan oleh orang-orang tertentu, untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu.
2.      Dasar Hukum Koperasi
Dasar hukum keberadaan koperasi di Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945 dan UU No, 2 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam pasal 33 ayat (1) UUD 194 antara lain dikemukakan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan” dan ayat (4) dikemukakan bahwa “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiendi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan”.
3.      Prinsip-prinsip Koperasi
Namun,demikian menurut Faugeuet (1951), mengatakan bahwa setidak-tidaknya ada 4 prinsip yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha yang ingin menamakan dirinya koperasi.
a.      Adanya pengaturan tentang keanggotaan organisasi yang berdasarkan kesukarelaan.
b.      Adanya ketentuan dan peraturan tentang persamaan hak antara para anggota.
c.       Adanya ketentuan dan peraturan tentang partisipasi anggota dalam ketatalaksanaan dan usaha koperasi.
d.      Adanya ketentuan tentang perbandingan yang seimbang terhadap hasil usaha yang diperoleh, sesuai dengan pemanfaatan jasa koperasi oleh para anggotanya.

4.      Ciri-ciri Koperasi
a.      Dilihat dari segi pelakunya
Koperasi ialah organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang yang pada umumnya memiliki kemampuan ekonomi yang terbatas, yang secara sukarela menyatukan dirinya di dalam koperasi.
b.      Dilihat dari tujuan usahanya
Tujuan usaha koperasi ialah untuk memperjuangkan kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.
c.       Dilihat dari segi hubungan dengan Negara
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, peran koperasi dalam perekonomian suatu Negara akan sangat ditentukan oleh system perekonomian dan system politik yang dianut oleh Negara yang bersangkutan.

5.      Fungsi-fungsi Manajemen Koperasi
Menurut George R. Terry (1964) adalah sebagai berikut.
a.      Perencanaan (planning)
Fungsi ini mengidentifikasi bahwa dalam pengelolaan perlu ada perencanaan yang cermat untuk dapat mencapai target yang ditentukan, baik untuk jangka pendek maupun panjang, yaitu pembuatan program-program kegiatan-kegiatan serta sarana-sarana yang diperlukan, termasuk keterkaitannya dengan pihak ketiga.
b.      Pengorganisasian (organizing)
Fungsi ini memfokuskan pada cara agar target-target yang dicanangkan dapat dilaksanakan, yaitu dengan menggunakan “wadah”/perangkat organisasi yang inti.
c.       Pelaksanaan (actuating)
Untuk menggerakan agar organisasi tersebut  bisa berjalan dengan baik diperlukan pedoman-pedoman, instruksi-instruksi kepada lapisan-lapisan dibawahnya, dan seterusnya.
d.      Pengawasan (controlling)
Untuk menyakinkan pemilik perusahaan, dalam hal ini para anggota koperasi, maka Rapat Anggota perlu membentuk suatu badan diluar pengurus yang bertugas memantau atau meneliti tentang pelaksanaan kebijakan yang ditugaskan kepada pengurus.


Sumber:
·         Sartika, Tiktik. 2009. Ekonomi Koperasi .Bogor: Ghalia Indonesia
·         Subandi. 2009. Ekonomi Koperasi (Teori dan Praktik). Jakarta: Alfabeta

·         Ropke, Jochen. 2012. Ekonomi koperasi. Yogyakarta: Graha Ilmu