Minggu, 20 Mei 2018

Bentuk-Bentuk Badan Hukum Perusahaan dan HAKI


Bentuk-Bentuk Badan Hukum Perusahaan
Bentuk-bentuk badan hukum perusahaan dan persekutuan sudah diatur didalam undang-undang:
1.       Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) diatur dalam KUHD (Bukan badan hukum)
2.       Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2007 (Badan Usaha Milik Swasta)
3.       Koperasi diatur dalam UU No. 25 tahun  1992 (Badan Usaha Milik Swasta)
4.       Perusahaan Umum dan Perusahaan Perseroan diatur dalm UU No. 9 tahun 1969 (Badan Usaha Milik Negara)

HAKI
HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) merupakan hak istimewa yang diberikan suatu hukum kepada seseorang sebagai apresiasi atas karya ciptanya atau karya yang timbul karena kemampuan intelektual manusia.
Macam-macam HaKI:
1.       Hak Cipta: Hak istimewa bagi pencipta untuk memperbanyak ciptaannya.
2.       Hak Kekayaan Industri: Hak istimew yang mengatur perlindungan hukum bagi segala sesuatu milik perindustrian.
3.       Hak Paten: Hak istimewa yang diberikan oleh Negara kepada penemu/investor atas hasil penemmuannya di bidang teknologi.
4.       Hak Merek: Hak melalui tanda berupa gambar, nama, symbol, maupun huruf yang memiliki daya pembeda dalam perdagangan barang/jasa sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut.


SUMBER:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar