Bentuk-Bentuk Badan Hukum Perusahaan
Bentuk-bentuk badan hukum perusahaan dan persekutuan sudah
diatur didalam undang-undang:
1.
Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV)
diatur dalam KUHD (Bukan badan hukum)
2.
Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang
No. 40 tahun 2007 (Badan Usaha Milik Swasta)
3.
Koperasi diatur dalam UU No. 25 tahun 1992 (Badan Usaha Milik Swasta)
4.
Perusahaan Umum dan Perusahaan Perseroan diatur
dalm UU No. 9 tahun 1969 (Badan Usaha Milik Negara)
HAKI
HaKI (Hak atas
Kekayaan Intelektual) merupakan hak istimewa yang diberikan suatu hukum
kepada seseorang sebagai apresiasi atas karya ciptanya atau karya yang timbul karena
kemampuan intelektual manusia.
Macam-macam HaKI:
1.
Hak Cipta:
Hak istimewa bagi pencipta untuk memperbanyak ciptaannya.
2.
Hak
Kekayaan Industri: Hak istimew yang mengatur perlindungan hukum bagi segala
sesuatu milik perindustrian.
3.
Hak
Paten: Hak istimewa yang diberikan oleh Negara kepada penemu/investor atas
hasil penemmuannya di bidang teknologi.
4.
Hak Merek:
Hak melalui tanda berupa gambar, nama, symbol, maupun huruf yang memiliki daya
pembeda dalam perdagangan barang/jasa sehingga memiliki nilai jual dari
pemberian merek tersebut.
SUMBER: