Minggu, 22 April 2018

Hukum

HUKUM
Subjek dan Objek Hukum
·         Subjek Hukum: dimana subjek tersebut mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalm hukum. Subjek hukum sendiri dibagi dalam 2 jenis, yaitu orang dan badan hukum.
·         Objek Hukum: berupa segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam hukum. Objek hukum sendiri dibagi dalam 2 jenis, yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak.
Jenis-Jenis Hukum
1.      Hukum Perdata dan Pidana
a.      Hukum Perdata: Hukum yang bersifat privat/pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Contoh hukum perdata: hukum kekayaan, hukum waris, hukum tentang diri seseorang, maupun hukum keluarga.
b.      Hukum Pidana: Hukum secara umum/keseluruhan yang mengatur ketentuan tentang dasar-dasar yang tidak boleh dilakukan disebuah Negara.
2.      Hukum Perjanjian
a.      Hukum Perikatan: Hukum dalam harta kekayaan antara 2 orang atau lebih dimana dalah satu berhak atas hak dan satu lagi berhak atas kewajiban.
b.      Hukum Perjanjian: Hukum dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
3.      Hukum Dagang:  Hukum yang mengatur secara khusus dalam perniagaan untuk memperoleh laba.

SUMBER:
Subekti. 2003. Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: Penerbit PT. Intermasa