·
Mengapa
manusia menciptakan “hukum”?
Kita tahu manusia adalah makhluk social dimana manusia akan dan harus
hidup berdampingan. Dari hal inilah juga kita ketahui bahwa manusia mempunyai
ego sehingga dapat menimbulkan perselisihan atau perdebatan untuk
mempertahankan suatu kepentingan pribadi mereka. Tetapi yang dikhawatirkan
apabila tidak adanya sarana untuk mendamaikannya. Perlu sebuah mediator atau
fasilitator yang tujuannya adalah untuk sama-sama memperoleh keadilan bagi
mereka yang berdebat. Hal inilah yang disebut sebagai proses untuk menuju
sebuah system hukum.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, munculan musyawarah untuk menentukan
sebuah hukum yang akan digunakan bersama untuk meminimalisir perselisihan yang
mungkin terjadi. Laun waktu, hikim yang tadinya tidak tertulis, akhirnya
disepakati bersama untuk dijadikan pedoman secara tertulis dan juga bersifaat
dinamis, yakni akan terus berubah sesuai perkembangan zaman dan perkembangan
kepentingan manusia.
·
Sumber
Hukum
Sumber
Hukum dibagi menjadi 2:
1.
Sumber Hukum Formal: Hukum yang diketahui oleh
semua orang dan berlaku umum. Contoh: undang-undang, tradisim yurisprudensi,
maupun doktrin.
2.
Sumber Hukum Material: Sumber yang melahirkan
isi suatu hukum sendiri. Contoh: unsure kebudayaan, unsure pendidikan, dll.
·
Jenis-Jenis
Hukum
a.
Menurut
sumbernya;
1. Hukum undang-undang: Hukum yang tercantum dalam
peraturan perundangan.
2. Hukum adat: terletak dalam peraturan-peraturan
kebiasaan yang ada pada masyarakat.
3. Hukum traktat: Hukum yang ditetapkan oleh suatu Negara
sebagai kesepakatan dalamperjanjian antar Negara.
4. Hukum doktrin: Hukum yang terbentuk dari pendapat
seseorang atau sarjana atau ahli hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan
hukum.
b.
Menurut
bentuknya;
1. Hukum tertulis: Hukum yang telah sah dan disetujui
dalam bentuk berupa tulisan.
2. Hukum tidak tertulis: Hukum yang
masih hidup dalam kebiasaan masyarakat.
c.
Menurut
tempat berlakunya;
1. Hukum nasional: yang berlaku dalam lingkup 1 negara
saja.
2. Hukum internasional: yang mengatur hubungan
hukum dalam dunia internasional atau hubungan antarnegara.
d.
Menurut
waktu berlakunya;
1. Ius constitutum: yang berlaku bagi suatu daerah
tertentu.
2. Ius constituensum: yang berlaku pada masa
yang akan datang.
3. Hukum antarwaktu: yang berlaku dimana-mana
dalam segala waktu dan bangsa di dunia.
e.
Menurut
cara mempertahankannya;
1. Hukum material: yang memuat peraturan yang
mengatur kepentingan yang berwujud pada suatu perintah dan larangan.
2. Hukum formal: yang memuat peraturan yang
mengatur tentang bagaimana cara menjalankan hukum material.
f.
Menurut
isinya:
1. Hukum privat: yang mengatur hubungan antara
orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan
individu.
2. Hukum public: mengatur hubungan antara Negara
dengan alat kelengkapannya.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar