Ekonomi Koperasi
1.
Pengertian
Koperasi
Koperasi
berasal dari bahasa Inggris co-operation
yang berarti usaha bersama. Koperasi adalah suatu bentuk peraturan dan tujuan
tertentu pula, perusahaan yang didirikan oleh orang-orang tertentu, untuk
melakukan kegiatan-kegiatan tertentu.
2.
Dasar Hukum
Koperasi
Dasar hukum
keberadaan koperasi di Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945 dan UU No, 2 tahun
1992 tentang Perkoperasian. Dalam pasal 33 ayat (1) UUD 194 antara lain
dikemukakan bahwa “Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan” dan ayat (4) dikemukakan
bahwa “Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas asas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiendi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan”.
3.
Prinsip-prinsip
Koperasi
Namun,demikian
menurut Faugeuet (1951), mengatakan bahwa setidak-tidaknya ada 4 prinsip yang
harus dipenuhi oleh setiap badan usaha yang ingin menamakan dirinya koperasi.
a. Adanya
pengaturan tentang keanggotaan organisasi yang berdasarkan kesukarelaan.
b. Adanya
ketentuan dan peraturan tentang persamaan hak antara para anggota.
c. Adanya
ketentuan dan peraturan tentang partisipasi anggota dalam ketatalaksanaan dan
usaha koperasi.
d. Adanya
ketentuan tentang perbandingan yang seimbang terhadap hasil usaha yang
diperoleh, sesuai dengan pemanfaatan jasa koperasi oleh para anggotanya.
4.
Ciri-ciri
Koperasi
a. Dilihat
dari segi pelakunya
Koperasi ialah organisasi ekonomi yang beranggotakan
orang-orang yang pada umumnya memiliki kemampuan ekonomi yang terbatas, yang
secara sukarela menyatukan dirinya di dalam koperasi.
b. Dilihat
dari tujuan usahanya
Tujuan usaha koperasi ialah untuk memperjuangkan kepentingan
dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.
c. Dilihat
dari segi hubungan dengan Negara
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, peran koperasi dalam
perekonomian suatu Negara akan sangat ditentukan oleh system perekonomian dan
system politik yang dianut oleh Negara yang bersangkutan.
5.
Fungsi-fungsi
Manajemen Koperasi
Menurut
George R. Terry (1964) adalah sebagai berikut.
a.
Perencanaan
(planning)
Fungsi ini mengidentifikasi bahwa dalam pengelolaan perlu ada
perencanaan yang cermat untuk dapat mencapai target yang ditentukan, baik untuk
jangka pendek maupun panjang, yaitu pembuatan program-program kegiatan-kegiatan
serta sarana-sarana yang diperlukan, termasuk keterkaitannya dengan pihak
ketiga.
b.
Pengorganisasian
(organizing)
Fungsi ini memfokuskan pada cara agar target-target yang dicanangkan
dapat dilaksanakan, yaitu dengan menggunakan “wadah”/perangkat organisasi yang
inti.
c.
Pelaksanaan
(actuating)
Untuk menggerakan agar organisasi tersebut bisa berjalan dengan baik diperlukan
pedoman-pedoman, instruksi-instruksi kepada lapisan-lapisan dibawahnya, dan seterusnya.
d.
Pengawasan
(controlling)
Untuk menyakinkan pemilik perusahaan, dalam hal ini para anggota
koperasi, maka Rapat Anggota perlu membentuk suatu badan diluar pengurus yang
bertugas memantau atau meneliti tentang pelaksanaan kebijakan yang ditugaskan
kepada pengurus.
Sumber:
·
Sartika, Tiktik. 2009. Ekonomi Koperasi .Bogor: Ghalia Indonesia
·
Subandi. 2009. Ekonomi
Koperasi (Teori dan Praktik). Jakarta: Alfabeta
·
Ropke, Jochen. 2012. Ekonomi koperasi. Yogyakarta: Graha Ilmu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar