HUKUM
Subjek dan
Objek Hukum
·
Subjek
Hukum: dimana subjek tersebut mempunyai hak dan kewajiban untuk
bertindak dalm hukum. Subjek hukum sendiri dibagi dalam 2 jenis, yaitu orang
dan badan hukum.
·
Objek Hukum: berupa
segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam
hukum. Objek hukum sendiri dibagi dalam 2 jenis, yaitu benda bergerak dan benda
tidak bergerak.
Jenis-Jenis
Hukum
1.
Hukum
Perdata dan Pidana
a.
Hukum
Perdata: Hukum yang bersifat privat/pokok yang mengatur
kepentingan-kepentingan perseorangan. Contoh hukum perdata: hukum kekayaan,
hukum waris, hukum tentang diri seseorang, maupun hukum keluarga.
b.
Hukum
Pidana: Hukum secara umum/keseluruhan yang mengatur ketentuan
tentang dasar-dasar yang tidak boleh dilakukan disebuah Negara.
2.
Hukum
Perjanjian
a.
Hukum
Perikatan: Hukum dalam harta kekayaan antara 2 orang atau lebih dimana
dalah satu berhak atas hak dan satu lagi berhak atas kewajiban.
b.
Hukum
Perjanjian: Hukum dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan
suatu hal.
3.
Hukum
Dagang: Hukum yang mengatur secara khusus dalam
perniagaan untuk memperoleh laba.
SUMBER:
Subekti. 2003. Pokok-pokok
Hukum Perdata. Jakarta: Penerbit PT. Intermasa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar