Kamis, 04 Januari 2018

Ekonomi Koperasi

Ekonomi Koperasi
1.      Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari bahasa Inggris co-operation yang berarti usaha bersama. Koperasi adalah suatu bentuk peraturan dan tujuan tertentu pula, perusahaan yang didirikan oleh orang-orang tertentu, untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu.
2.      Dasar Hukum Koperasi
Dasar hukum keberadaan koperasi di Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945 dan UU No, 2 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam pasal 33 ayat (1) UUD 194 antara lain dikemukakan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan” dan ayat (4) dikemukakan bahwa “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiendi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan”.
3.      Prinsip-prinsip Koperasi
Namun,demikian menurut Faugeuet (1951), mengatakan bahwa setidak-tidaknya ada 4 prinsip yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha yang ingin menamakan dirinya koperasi.
a.      Adanya pengaturan tentang keanggotaan organisasi yang berdasarkan kesukarelaan.
b.      Adanya ketentuan dan peraturan tentang persamaan hak antara para anggota.
c.       Adanya ketentuan dan peraturan tentang partisipasi anggota dalam ketatalaksanaan dan usaha koperasi.
d.      Adanya ketentuan tentang perbandingan yang seimbang terhadap hasil usaha yang diperoleh, sesuai dengan pemanfaatan jasa koperasi oleh para anggotanya.

4.      Ciri-ciri Koperasi
a.      Dilihat dari segi pelakunya
Koperasi ialah organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang yang pada umumnya memiliki kemampuan ekonomi yang terbatas, yang secara sukarela menyatukan dirinya di dalam koperasi.
b.      Dilihat dari tujuan usahanya
Tujuan usaha koperasi ialah untuk memperjuangkan kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.
c.       Dilihat dari segi hubungan dengan Negara
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, peran koperasi dalam perekonomian suatu Negara akan sangat ditentukan oleh system perekonomian dan system politik yang dianut oleh Negara yang bersangkutan.

5.      Fungsi-fungsi Manajemen Koperasi
Menurut George R. Terry (1964) adalah sebagai berikut.
a.      Perencanaan (planning)
Fungsi ini mengidentifikasi bahwa dalam pengelolaan perlu ada perencanaan yang cermat untuk dapat mencapai target yang ditentukan, baik untuk jangka pendek maupun panjang, yaitu pembuatan program-program kegiatan-kegiatan serta sarana-sarana yang diperlukan, termasuk keterkaitannya dengan pihak ketiga.
b.      Pengorganisasian (organizing)
Fungsi ini memfokuskan pada cara agar target-target yang dicanangkan dapat dilaksanakan, yaitu dengan menggunakan “wadah”/perangkat organisasi yang inti.
c.       Pelaksanaan (actuating)
Untuk menggerakan agar organisasi tersebut  bisa berjalan dengan baik diperlukan pedoman-pedoman, instruksi-instruksi kepada lapisan-lapisan dibawahnya, dan seterusnya.
d.      Pengawasan (controlling)
Untuk menyakinkan pemilik perusahaan, dalam hal ini para anggota koperasi, maka Rapat Anggota perlu membentuk suatu badan diluar pengurus yang bertugas memantau atau meneliti tentang pelaksanaan kebijakan yang ditugaskan kepada pengurus.


Sumber:
·         Sartika, Tiktik. 2009. Ekonomi Koperasi .Bogor: Ghalia Indonesia
·         Subandi. 2009. Ekonomi Koperasi (Teori dan Praktik). Jakarta: Alfabeta

·         Ropke, Jochen. 2012. Ekonomi koperasi. Yogyakarta: Graha Ilmu