Saya akan mereview Seminar Nasional 2 "What Went Wrong? Is There Any Hope from Islamic Microfinance Enterprise?" yang dilaksanakan pada:
Hari/tanggal : Selasa, 4 April 2017
Waktu : 13.00-16.00 WIB
Tempat: Kampus D Universitas Gunadarma, Depok
Speaker:
Speaker:
- Edy Setiadi (Deputi Komisioner Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan)
- H. Mahmud Ali Zain (Ketua Pengurus KSPS BMT UGT Sidogiri Indonesia)
- Didin Hafidhuddin (Guru Besar IPB, Direktur Pascasarjana Universitas Ibn Khaidun (UIKA) Bogor, dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat)
Ini nih beberapa point yang saya dapat:
- Tujuan pengelolaan zakat melalui Amil Zakat (UU No. 23 Tahun 2011)
2. Meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan
- 5 agenda nasional zakat:
1. Sosialisasi dan edukasi zakat
2. Penguatan kelembagaan pengelola (amil) zakat
2. Penguatan kelembagaan pengelola (amil) zakat
3. Optimalisasi pendayagunaan zakat
4. Penguatan regulasi pengelolaan zakat
5. Sinergi
- Fungsi zakat:
1. (Ibadah Mahdlah: Rukun Islam) Bentuk ketaatan pada aturan Allah
2. (Dimensi sosial ekonomi) Instrumen pengentasan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi berkeadilan
- 7 Inisiatif untuk upaya meningkatkan peran sektor jasa keuangan untuk mendukung pertumbuhan dan pemerataan:
1. Penyaluran kredit ke sektor-sektor produktif & peningkatan likuiditas
2. Pengoptimalan program kerja (laku pandai. jaring, simpel, dsb)
3. Pengoptimalan peran TPAKD
4. Pemanfaatan pasar modal
5. Program Transformasi BPD
6. Pemanfaatan FinTech
7. Penyempurnaan skema KUR untuk Sektor Strategis (pertanian, kelautan & perikanan, pariwisata, dsb)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar