Bentuk-Bentuk Badan Usaha
I. Bentuk Yuridis Perusahaan
A. Bentuk
yuridis perusahaan
Badan usaha adalah suatu organisasi yang merupakan kesatuan
yuridis dan yang berusaha mencari keuntungan menggunakan faktor-faktor
produksi. Disebut kesatuan yuridis karna biasanya badan usaha berbadan hukum.
Badan usaha yang berdasarkan pemilikan perusahaan modal sendiri atau Badan
Usaha Swasta antara lain :
1.
Perusahaan Perorangan
Perusaaan perorangan adalah suatu badan usaha yang dimiliki,
dikelola, dan dipimpin seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua
kekayaan dan kewajiban perusahaan. Tanggung jawab seorang pengusaha dalam
perrusahaan perorangan bersifat tidak terbatas. Dengan demikian, tidak ada
pemisahan kekayaan pribadi. Dalam hal izin usaha persyaratannya lebih mudah dan
sederhana jika dibandingkan dengan bentuk perusahaaan yang lain.
A. Ciri-ciri perusahaan perorangan adalah sebagai
berikut:
a. Pemilik bertangggung jawab atas semua kewajiban
(utang) dengan jaminan seluruh harta kekayaan pribadinya.
b. Bentuk organisasinya sederhana dan pendiriannya
relative mudah serta tidak ada peraturan khusus atau undang-undang yang
mengaturnya.
c. Cocok untuk kegiatan usaha yang modal relatif
kecil.
B. Kelebihan dari perusahaan perseorangan antara
lain:
a. Keputusan dapat dengan cepat dilaksanakan karena
pengambilan keputusan hanya dilakukan oleh satu orang yaitu pemilik perusahaan
tersebut.
b. Badan usaha ini dapat dengan mudah didirikan dan
tidak ada yang mempersoalkan manajemen perusahaan karena kepemilikannya hanya
satu orang.
c. Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak
pemilik perusahaan tersebut.
d. Sifat kerahasiaan perusahaan baik dalam hal
keuangan maupun produksi dapat terjamin dengan baik.
e. Mudah bergerak karena undang-undang yang
mengaturnya relative sedikit.
f. Biasanya pemilik perusahaan lebih giat berusaha
untuk mencapai tujuan dari perusahaannya karena memiliki motivasi yang kuat
untuk mendapatkan laba.
C. Kekurangan dari badan usaha ini adalah:
· Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas
sehingga seluruh kekayaan pribadi dari pemilik perusahaan menjadi jaminan atas
hutang-hutang perusahaan.
· Besarnya perusahaan terbatas karena sumber dana
atau keuangan perusahaan hanya bergantung pada kemampuan pemilik perusahaan
saja.
· Kelangsungan usaha kurang terjamin sebab jika
pemiliknya mengalami suatu masalah besar maka aktivitas perusahaan tentu akan
berhenti.
· Kepemimpinan dan pengelolaan manajemennya lebih
sulit karena hanya dikelola oleh satu orang saja yaitu pemilik perusahaan
tersebut.
2.
Firma (Fa)
Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang
menjalankan perusahaan dengan satu nama. Keuntungan yang diperoleh dari
pendirian firma tersebut kemudian dibagi sesama anggotanya. Pendiri firma harus
mengenal satu sama lain dengan baik. Hal ini berhubungan dengan dengan tanggung
jawab yuridis yang mengatakan bahwa setiap anggota firma berhak bertindak atas
nama firma. Resiko badan usaha firma ditanggung bersama-sama secara tidak
terbatas (tanggung jawab solider).
A. Ketentuan-ketentuan umum mengenai firma antara
lain sebagai berikut:
a. Setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
b. Anggota firma tidak boleh memasukkan orang lain
untuk menjadi anggota tanpa persetujuan anggota lainnya.
c. Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang
lain selama anggota tersebut masih hidup.
d. Jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup
utang atau kewajiban perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu firma
menjadi jaminan.
e. Sekutu yang tidak memasukkan modal, terapi
memberikan summbangan berupa pikiran dan tenaga secara langsung maka bagian
laba atau rugi sama dengan sekutu yang modalnya kecil.
B. Kelebihan dari Firma itu sendiri yaitu :
a. Kebutuhan akan modal perusahaan dapat lebih
mudah terpenuhi dan peminjaman kredit pun lebih mudah karena memiliki kemampuan
finansial yang besar
b. Kemampuan pengelolaan manajemen lebih mudah
karena bisa dilakukan pembagian kerja kepada para anggota firma.
c. Keputusan diambil berdasarkan pertimbangan dari
berbagai pihak anggota firma.
C. Kekurangan dari Firma antara lain :
a. Karena tanggung jawab setiap anggota yang tidak
terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan, maka kekayaan pribadi para anggota
Firma akan menjadi jaminannya.
b. Apabila terjadi kerugian yang disebabkan salah
satu anggota Firma, maka semua anggota harus menanggungnya.
c. Kelangsungan dari perusahaan tidak menentu,
karena apabila salah satu anggota mengundurkan diri atau membatalkan
perjanjian, secara otomatis Firma pun dinyatakan bubar.
d. Karena kepemimpinan dipegang oleh lebih dari
satu orang, tidak menutup kemungkinan bisa terjadi perselisihan antar anggota.
3.
Perusahaan Komanditer (commanditaire vernootschaap)
Perusahaan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang terdiri
atas beberapa orang yang berusaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan
modal saja. Orang yang aktif berperan dalam upaya mamajukan perusahaan disebut
sekutu aktif atau sekutu komplementer. Sedangkan orang yang hanya menyerahka
modal dan tidak terlibat secara langsung dalam menjalkan perusahaan disebut
sekutu pasif atau sekutu komanditer. Pembagian laba kepada para sekutu sesuai
dengan ketentuan yang tercantumdalam akte pendiraian CV.
A.
Keanggotaan dalam CV secara umum terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagai
berikut :
a. Anggota aktif, yaitu anggota yang mengelola
perusahaan secara aktif. Jika perusahaan rugi, maka untuk melunasi kewajiban
digunakan seluruh kekayaan pribadinya.
b. Anggota pasif, yaitu anggota yang hanya mengikut
sertakan modal. Anggota ini hanya bertanggung jawab hanya sebatas modal yang
disertakan saja.
B. Terdapat empat macam bentuk keanggotaan CV,
antara lain :
· Sekutu Umum (general partner)
· Sekutu Terbatas (limited partner)
· Sekuru Diam (silent partner)
· Sekutu Rahasia (secret partner)
· Sekutu Senior dan Junior (senior and junior
partner)
· Doman (sleeping partner)
C. Kelebihan Perseroan Komanditer (CV) :
a. Proses pendirian Perseroan Komanditer (CV)
relatif mudah.
b. Kemampuan manajemennya lebih mudah karena
kepemimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang.
c. Kebutuhan modal dapat lebih terpenuhi karena
modal yang dikumpulkan relatif besar.
d. Kesempatan untuk berkembang lebih besar.
D. Kekurangan dari Perseroan Komanditer (CV) yaitu
:
· Kelangsungan hidup persekutuan tidak terjamin.
· Tanggung jawab bagi para sekutu aktif yang tidak
terbatas hingga kekayaan pribadinya menjadi jaminan atas hutang-hutang tu aktif
yang tidak terbatas hingga kekayaan pribadinya menjadi jaminan atas
hutang-hutang perusahaan.
· Tanggung jawab terbatas yang dimiliki sekutu
pasif mengakibatkan mengendorkan semangat untuk memajukan persekutuan.
· Apabila sudah menamkan modal, sulit untuk
menariknya kembali.
4.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah suatu perseroan antara dua atau lebih
yang memperoleh modal dengan cara mengeluarkan saham. Pemilik modal atau
pemegang saham disebut sebagai persero yang bertanggung jawab hanya sebesar
modal yang diserahkan. Pendirian PT harus memenuhi syarat formal dan material.
Syarat formal meliputi pembuatan akte pendirian didepan notaries dan disahkan
oleh menteri kehakiman melalui pengandilan negeri setempat. Pendirian PT ini
kemudian diumumkan dalam lembar berita Negara. Sedangkan syarat material
merupakan persyaratan untuk memenuhi syarat-syarat formal.
A. Syarat
formal pendirian PT adalah sebagai berikut :
a. Modal statuter, yaitu modal yang besarnya
ditetapkan sebagai modal perusahaan yang dicantumkan dalam akte pendirian.
b. Modal yang ditetapkan, yaitu modal yang berupa
saham yang telah ada pemiliknya, besarnya minimal 20% dari modal statute.
c. Modal yang dosetor, yaitu modal yang telah
disetor secara tunai atau barang yang jika dinilai denan uang besarnya minimal
10% dari modal yang telah ditetapkan.
d. Modal portofolio, yaitu modal berupa saham yang
masih dalam perusahaan.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang, dalam rapat umum
pemegang saham pembagian hak suara diatur sebagai berikut. Setiap saham
mempunyai hak 1 suara, jika saham yang dimilikijumlahnya dibawah 100 lembar, 3
suara jika jumlah saham lebih dari 300 lembar, dan paling banyak mendapat 6
suara.
B. Kelebihannya antara lain sebagai berikut:
· Kelangsungan hidup perusahaan terjamin karena
tidak dapat dengan mudah dibubarkan meskipun salah satu anggota atau pemegang
saham menyatakan mengundurkan diri.
· Tanggung jawab para pemegang saham yang terbatas
sehingga kekayaan pribadi mereka tidak perlu menjadi jaminan untuk
hutang-hutang atau kewajiban-kewajiban perusahaan lainnya.
· Saham dapat diperjualbelikan ke siapapun dengan
relative mudah
· Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan
lebih efisien terutama soal kepemimpinan perusahaan tersebut.
C. Kekurangannya yaitu :
· Pemungutan pajak untuk Perseroan Terbatas
relatif besar.
· Rahasia tidak terjamin aman karena kepemilikan
saham dipegang oleh lebih dari satu orang.
· Biaya pendirian Perseroan Terbatas relatif mahal
· Kurangnya perhatian pemegang saham terhadap
perusahaan karena mereka merasa tanggung jawab mereka terbatas.
5.
BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Badan Usaha Milik Negara adalah semua bentuk perusahaan yang
seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali ada ketentuan lain
berdasarkan undang-undang. Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa
Negara menyelenggaran usaha-usaha produksi tertentu yang menguasai hajat hidup
orang banyak dalam wadah BUMN, PN, atau perusahaan patungan. Perusahaan Negara
dapat dimiliki oleh pemerintah pusat (BUMN) maupun daerah (BUMD).
A. Modal
BUMN berasal dari:
1. Seluruh modal berasal dari Negara
2. Sebagian modal paling sedikit 51% berasal dari
negara sedangkan sebagian modal lainnya berasal dari swasta.
B. BUMN dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
a. Perseroan Terbatas Negara
Perseroan Terbatas Negara sebelumnya disebut dengan Perusahaan
Negara (PN). Modal yang dimiliki Perseroan Terbatas Negara ini sebagian berasal
dari negara sedangkan sebagian lainnya berasal dari swasta. Perseroan ini
memiliki tujuan untuk mencari laba semaksimum mungkin tentunya dengan
menggunakan faktor produksi secara efisien serta menyediakan barang dan jasa
bermutu tinggi dan berdaya saing kuat. Dasar hukum yang mengubah Perusahaan
Negara menjadi Perseroan Terbatas Negara antara lain:
· Instruksi Presiden RI No. 17 tanggal 28 Desember
1967
· Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang No 1
Tahun 1969
· Peraturan Pemerintah RI No. 12 Tahun 1969
Perseroan ini memiliki
syarat tersendiri agar bisa didirikan, antara lain:
· Sudah melakukan penyehatan sedemikian rupa
sehingga perbandingan antara faktor-faktor produksi berbanding rasional
· udah menyusun neraca dan perkiraan rugi/laba
sampai saat didirikannya perseroan
· Sudah melunasi semua hutangnya kepada kas negara
· Ada harapan untuk mengembangkan usaha
b. Perusahaan Negara Umum
Perusahaan Negara Umum (PERUM) merupakan perusahaan yang modalnya
seluruhnya berasal dari negara dan tidak terbagi atas saham. Perusahaan ini
didirikan tidak hanya untuk mencari keuntungan, tetapi juga untuk kesejahteraan
masyarakat dengan menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi. PERUM
dipimpin oleh suatu direksi yang bertanggung jawab atas segala hubungan hukum
dengan pihak lain dan diatur menurut hukum perdata.
C. Contoh perusahaan yang termasuk BUMN ialah Pengadaian, Telkom, PLN, PT. KA, Dan
lain-lain.
D. Berikut ini merupakan ciri-ciri umum BUMN antara lain :
· Melayani kepentingan masyarakat
· Berusaha memperoleh keuntungan (laba)
· Berstatus badan hukum dan tunduk pada peraturan
hukum di Indonesia
· Bergerak dibidang produksi atau jasa yang
bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang banyak)
· Bertujuan membangun ekonomi nasional menuju
masyarakat adil dan makmur
· Modalnya meliputi kekeyaan Negara yang
dipisah-pisahkan dan tidak terbagi-bagi atas saham-saham.
6.
Koperasi
Koperasi adalah organisasi perekonomian rakyat yang berasas
kekeluargaan. Koperasi memiliki peranan memiliki menyejahterakan dan
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peranan koperasi dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu peranan ekonomi dan peranan social. Dua peran
koperasi ini mengacu pada tujuan yang sama, yaitu menyejahterakan kehidupan
anggota dan masyarakat umum. Landasan dan pelaksanaan koperasi di Indonesia
menurut Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967, bahwa koperasi
Indonesia mempunyai tiga landasan antara lain :
1. Landasan Iidil yaitu
Pancasila
Setiap koperasi di Indonesia harus bermoral Pancasila, segala
tindakan dan usahanya harus berpedoman kepada Pancasila.
2. Landasan Struktual
yaitu UUD 1945
Koperasi harus berlandaskan menurut pasal 33 ayat 1 yang
singkatnya yaitu koperasi adalah usah bersama atas dasar kekeluargaan dan
gotong royong serta yang diutamakan adalah kepentingan seluruh anggota
(masyarakat)
3. Landasan Mental yaitu
Setia Kawan dan Kesadaran Pribadi
Setia kawan yang dimaksud disini adalah sifat gotong royong,
sedangkan kesadaran pribadi menggambarkan kepercayaan diri untuk menaikkan
taraf hidup dan kemakmuran.
I. Prinsip Koperasi adalah:
· Keanggotaannya bersifat sukarela
· Pengelolaan manajemen koperasi dilakukan secara
demokrasi
· Hasil usahanya dibagikan secara adil sebanding
dengan jasa masing-masing anggota
· Balas jasa yang diberikan terbatas terhadap
modal
· Mandiri
II. Ciri-ciri koperasi yaitu sebagai berikut:
· Lebih mengutamakan keanggotaan dan sifat
persamaan
· Anggotanya bebas keluar masuk menjadi anggota
· Menjalankan usaha demi kesejahteraan anggota
· Didirikan secara tertulis dengan akte pendirian
· Tanggung jawab usaha koperasi ditangan para
pengurus
· Para anggota turut bertanggung jawab atas hutang
koperasi terhadap pihak lain.
III. Koperasi memiliki beberapa kelebihan, antara
lain:
· Pengelolaannya bertujuan untuk memupuk laba demi
kepentingan anggotanya.
· Koperasi dapat berperan sebagai konsumen maupun
produsen.
· Koperasi berdasarkan kesukarelaan.
· Selalu mengutamakan kepentingan anggotanya.
IV. Koperasi juga memiliki kekurangan seperti halnya
dibawah ini:
· Memiliki keterbatasan di bidang permodalan.
· Daya saing koperasi lemah dibandingkan dengan
badan usaha lainnya.
· Tingkat kesadaran untuk berkoperasi pada anggota
masih rendah
Pemerintah sekalipun
turut berperan dalam mengembangkan koperasi, perannya yaitu:
1. Meciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi
yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan koperasi
2. Memberikan bimbingan kemudahan dan perlindungan
kepada koperasi
V. Koperasi dibedakan menjadi beberapa kelompok,
antara lain:
1. Koperasi Produksi: koperasi yang para anggotanya
terdiri dari produsen (penghasil) barang atau jasa yang nantinya akan dijual di
koperasi tersebut.
2. Koperasi Konsumsi: koperasi yang bergerak dalam
penyediaan kebutuhan pokok bagi para anggotanya.
3. Koperasi Simpan Pinjam: koperasi yang bergerak
dalam pengumpulan dana dari para anggotanya, dan menyalurkannya kepada anggota
yang sedang membutuhkan dana tersebut.
4. Koperasi Serba Usaha: koperasi yang
mempunyai bidang usaha rangkap atau beraneka ragam, sesuai dengan kebutuhan
para anggotanya. Jadi, koperasi ini tidak hanya bergerak dalam satu bidang.
II. Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah suatu badan yang bergerak dibidang
keuangan untuk menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat. Lembaga Keangan
memiliki fungsi utama ialah sebagai lembaga yang dapat menghimpun dana nasabah
atau masyarakat ataupun sebagai lembaga yang menyalurkan dana pinjaman untuk nasabah
atau masyarakat.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu
lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.
1. Lembaga Keuangan Bank
· Bank Sentral
· Bank Umum
· BPR
2. Lembaga Keuangan Bukan Bank
· Pasar Modal
· Pasar Uang dan Valas
· Koperasi Simpan Pinjam
· Pengadaian
· Leasing
· Asuransi
· Anjak Piutang
· Modal Ventura
· Dana Pensiun
· Dll
· Di Indonesia Bank Indonesia yang mempunyai peran
sebagai Bank Sentral. Bank sentral memiliki tanggung jawab
terhadap setiap kebijakan moneter yang diberlakukan oleh setiap negara yang
memiliki lembaga ini. Dibandingkan dengan perbankan lainnya maka bank sentral
tidak memiliki kepentingan profit dalam menjalankan tugasnya karena bank
sentral memiliki tugas sebagai penjaga kebijakan moneter dari pemerintahan yang
sangat berbeda jelas dengan bank bank konvensional di setiap negara. Tugas dari
bank sentral yang utama yaitu menjaga kestabilan dari nilai kurs dalam negeri
dalam hal ini kurs mata uang dari suatu negara, menjaga kestabilan bisnis
perbankan dan juga sistem perekonomian negara secara menyeluruh sehingga bank
sentral menjadi lembaga yang penting dari suatu negara.
· Bank umum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa
perbankan dan melayani masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun
lembaga-lembaga lainnya. Bank umum juga dikenal dengan bank komersial dan
dikelompokan kedalalm 2 jenis yaitu bank umum devisa dan bank umum non devisa.
Bank umum yang berstatus devisa memiliki produk yang lebih luas daripada bank
non devisa, antara lain dapat melaksanakan jasa yang berhubungan dengan seluruh
mata uang asing atau jasa bank ke luar negeri.
· Bank pengkreditan rakyat merupakan bank yang khusus melayani
masyarakat kecil dikecamatan dan pedesaan. BPR ini berasal dari bank desa, bank
pasar, lumbung desa, bank pegawai, dan bank lainnya yang kemudian dilebur
menjadi BPR. Jenis produk yang ditawarkan oleh BPR relatif sempit jika
dibandingkan dengan bank umum, bahkan ada beberapa jenis jasa bank yang tidak
boleh diselenggarakan oleh BPR, seperti giro dan ikut kliring.
· Pasar Modal pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara
pencari dana (emiten) dengan para penanam modal (Investor). Dalam pasar modal
yang diperjualbelikan adalah efek-efek seperti saham dan obligasi (modal jangka
panjang)
· Pasar uang (money Market) sama halnya dengan pasar modal, yaitu pasar
tempat memperoleh dana dan investasi dana. Hanya bedanya modal yang ditawarkan
dipasar uang adalah berjangka waktu pendek. Dipasar ini transaksi lebih banyak
dilakukan dengan mengunakakn media elektronika, sehingan nasabah tidak perlu
datang secara langsung.
· Koperasi simpan pinjam membuka usaha bagi para anggotanya untuk
menyimpan uang yang sementara belum digunakan. Oleh petugas koperasi uang
tersebut dipinjamkan kembali kepada para anggota yang membutuhkanya.
· Perusahaan penggadaian merupakan lembaga keuangan yang
menyediakan pasilitas pinjaman dengan fasilitas jaminan tertentu. Nilai jaminan
menentukan besarnya nilai pinjaman. Sementara ini usaha pengadaian ini
secara resmi masih dilakukan oleh pemerintah.
· Perusahaan sewa guna (leasing) bidang usahanya lebih ditekankan
kepada pembiayaan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah.
Sebagai contoh: jika seseorang ingin memperoleh barang barang-barang modal
secara kredit maka kebutuhan ini pembayaranya dapat ditutupi oleh perusahaan
lasing. Pembayaran oleh nasabah diangsur sesuai dengan kesepakatan yang telah
dibuat.
· Perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang bergerak
dalam bidang pertanggungan. Setiap nasabah diberikan polis asuransi yang harus
dibayar sesuai dengan perjanjian dan perusahaan asuransi akan menanggung
kerugian dengan menggantikanya apabila nasabahnya terkena musibahatau terkena
resiko seperti yang telah diperjanjikanya.
· Anjak piutang (factoring) dimana usahanya adalah mengambil alih pembayaran
kredit suatu perusahaan dengan cara membeli kredit bermasalah perusahaan lain.
Atau dapat pulah mengelola penjualan kredit perusahaan yang memerlukanya.
· Perusahaan modal ventura merupakan pembiayaan oleh
perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi. Perusahaan yang
memberikan pembiayaan berupa kredit tanpa ada jaminan.
· Dana Pensiun merupakan perusahaan yang kegiatanya mengelola dana pensiun
suatu perusahaan pemberi kerja arau perusahaan itu sendiri.
III. Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
Dalam perkembanganya, perusahaan dapat melakukan kerja sama dan
penggabungan dengan perusahaan lain atau berkembang sendiri dengan melakukan
ekspansi usaha. Ada beberapa perusahaan yang menggabungkan diri yang kemudian
menjadi perusahaan yang lebih besar atau perusahaan baru yang kuat dan
kompetitif. Penggabungan perusahaan pada dasarnya dipengaruhi oleh
faktor-faktor sebagai berikut:
1) Terbatasnya kemampuan perusahaan-perusahaan
kecil
2) Mengurangi persaingan dengan
perusahaan-perusahaan sejenis
3) Untuk memperoleh bahan mentah dan bahan penolong
lainnya dengan harga murah dan berkualitas tinggi
4) Agar lebih efektif menciptakan teknik baru dalam
menghasilkan suatu jenis barang.
Penggabungan beberapa perusahaan dapat vertical meupun horizontal.
Penggabungan vertical adalah penggabungan beberapa perussahaan yang bekerja
pada tingkat proses produksi barang berbeda-beda. Sedangkan kombinasi
horizontal adalah penggabungan beberapa perusahaan yang bekerja pada tingkat
yang sama dalam memproduksi barang.
Sumber:
http://kristiannadeak.blogspot.com/2011/11/bentuk-yuridis-perusahaan_04.html
https://herdyantismi.wordpress.com/2013/10/15/bentuk-yuridis-perusahaan-2/
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/86CE0C47-626D-49A6-989C-125F12C9F938/18312/03_status_tujuan_rev1.pdf
http://financeroll.co.id/uncategorized/52015/bank-sentral
http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_keuangan
Sumarni Murti, Jhon
Soeprihanto. 2003. Pengantar Bisnis, Edisi Kelima. Yogyakarta: Liberty
Afifah Noor Evi, Erry
Febriansyah. 2007. Ekonomi Program IPS. Jakarta: Widya Utama)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar