Sabtu, 17 Maret 2018

Asal-Usul Hukum


·         Mengapa manusia menciptakan “hukum”?
Kita tahu manusia adalah makhluk social dimana manusia akan dan harus hidup berdampingan. Dari hal inilah juga kita ketahui bahwa manusia mempunyai ego sehingga dapat menimbulkan perselisihan atau perdebatan untuk mempertahankan suatu kepentingan pribadi mereka. Tetapi yang dikhawatirkan apabila tidak adanya sarana untuk mendamaikannya. Perlu sebuah mediator atau fasilitator yang tujuannya adalah untuk sama-sama memperoleh keadilan bagi mereka yang berdebat. Hal inilah yang disebut sebagai proses untuk menuju sebuah system hukum.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, munculan musyawarah untuk menentukan sebuah hukum yang akan digunakan bersama untuk meminimalisir perselisihan yang mungkin terjadi. Laun waktu, hikim yang tadinya tidak tertulis, akhirnya disepakati bersama untuk dijadikan pedoman secara tertulis dan juga bersifaat dinamis, yakni akan terus berubah sesuai perkembangan zaman dan perkembangan kepentingan manusia.

·        Sumber Hukum
Sumber Hukum dibagi menjadi 2:
1.       Sumber Hukum Formal: Hukum yang diketahui oleh semua orang dan berlaku umum. Contoh: undang-undang, tradisim yurisprudensi, maupun doktrin.
2.       Sumber Hukum Material: Sumber yang melahirkan isi suatu hukum sendiri. Contoh: unsure kebudayaan, unsure pendidikan, dll.

·        Jenis-Jenis Hukum
a.      Menurut sumbernya;
1.      Hukum undang-undang: Hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
2.      Hukum adat: terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan yang ada pada masyarakat.
3.      Hukum traktat: Hukum yang ditetapkan oleh suatu Negara sebagai kesepakatan dalamperjanjian antar Negara.
4.      Hukum doktrin: Hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau sarjana atau ahli hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
b.      Menurut bentuknya;
1.      Hukum tertulis: Hukum yang telah sah dan disetujui dalam bentuk berupa tulisan.
2.      Hukum tidak tertulis: Hukum yang masih hidup dalam kebiasaan masyarakat.
c.       Menurut tempat berlakunya;
1.      Hukum nasional: yang berlaku dalam lingkup 1 negara saja.
2.      Hukum internasional: yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional atau hubungan antarnegara.
d.      Menurut waktu berlakunya;
1.      Ius constitutum: yang berlaku bagi suatu daerah tertentu.
2.      Ius constituensum: yang berlaku pada masa yang akan datang.
3.      Hukum antarwaktu: yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan bangsa di dunia.
e.      Menurut cara mempertahankannya;
1.      Hukum material: yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan yang berwujud pada suatu perintah dan larangan.
2.      Hukum formal: yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara menjalankan hukum material.
f.        Menurut isinya:
1.      Hukum privat: yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan individu.
2.      Hukum public: mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya.

SUMBER: